Monday, January 4, 2016

Perhimpunan Ulama Syam Serukan Wajibnya Jihad Bagi Kaum Muslimin Di Negeri Syam

fatwa

Menanggapi apa yang tengah terjadi di negeri Syam dengan adanya serbuan seluruh negeri-negeri Kafir terhadapnya, para ulama yang terdiri dari 40 Ahlul Ilmi dan Thalibul Ilmi di negeri Syam menyatakan bahwa peperangan di Syam telah menjadi peperangan penentuan melawan negeri-negeri kafir.
Mereka yang tergabung dalam “Assosiasi para Ulama di Negeri Syam” merilis sebuah pernyataan akan wajibnya Jihad bagi kaum Muslimin di negeri Syam. Berikut terjemah seruan yang dikeluarkan dalam bentuk fatwa tersebut, yang dipublikasikan Muqawamah Media pada Jum’at (1/1/2016).

Bissmillaahirrahmaanirrahiim

Asosiasi Para Ulama di Negeri Syam



Segala puji hanya bagi Allah yang telah dan terus memuliakan Islam dengan pertolongan-Nya, dan menghinakan kesyirikan dengan kekuatan-Nya, Yang telah memutuskan hari demi hari untuk membagi-bagikan rizki dan keberuntungan dengan keadilan-Nya dan menjadikan akhir yang baik bagi orang-orang yang bertakwa dengan karunia-Nya.


Dan shalawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada yang telah meninggikan menara api Islam dengan pedangnya.

Allah Ta’ala berfirman:

“(Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib menolongnya.” (TQS. Al-Anfal: 72)

Dan Dia Azza wa Jalla berfirman:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (TQS. At-Taubah: 71)

Abu Dawud telah meriwayatkan dengan sanad yang bagus (Isnad Hasan) demikian juga yang selain di dengan redaksi yang berbeda, bahwa Rasulullah  bersabda:

“Kaum Muslimin adalah seimbang dalam hal darah mereka. Orang-orang Muslim yang paling rendah derajatnya dari mereka memiliki hak untuk memeberikan perlindungan atas nama mereka, dan orang Muslim yang bertempat tinggal jauh dari mereka dapat memberikan perlindungan atas nama mereka. Mereka seperti satu sisi telapak tangan yang memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan golongan manusia lainnya.”

Amma ba’du:

Telah menjadi hal yang tidak tersembunyi lagi bagi Umat kita yang tercinta, tentang apa yang tengah terjadi di negeri Syam dengan adanya serbuan seluruh negeri-negeri Kafir terhadapnya. Dan hal ini telah menjadi pertanda yang menunjukkan serbuan koalisi Salibis-Zionis-Shafawi untuk memusnahkan revolusi penduduk Syam dan Jihad mereka yang diberkahi, hingga peperangan di Syam telah menjadi peperangan penentuan melawan negeri-negeri kafir, yang telah menyebabkan seluruh Syiah Rafidhah untuk berkumpul di negeri tersebut demi mewujudkan rencana mereka (Syiah) untuk membentuk kawasan bulan sabit Syiah (dalam peta dunia) dan untuk memusnahkan Ahlussunnah di bumi Ribath dan Islam di Syam.

Dan untuk ini, kami dari “Asosiasi para Ulama di Negeri Syam” menerbitkan sebuah pernyataan yang telah ditandangani oleh 40 orang Ahlul Ilmi dan Thalibul Ilmi di negeri Syam dan kami mengeluarkannya dalam bentuk fatwa untuk:

“Wajibnya seluruh umat ini untuk berjihad, bagi setiap individu yang telah mencapai usia dewasa dan memiliki kemampuan dari kalangan putra-putra umat Islam, berkenaan dengan kondisi negeri Syam yang sangat membutuhkan tenaga laki-laki. Khususnya sejak kami membaca pernyataan Jaisyul Fath dalam Seruan Umum (sebuah seruan bagi seluruh umat secara umum untuk berjihad) yang pengumuman ini ditujukan bagi setiap Muslim- baik itu dari kalangan masyarakat yang berpengalaman, memiliki keahlian atau yang selain mereka- untuk berdiri dalam satu barisan melawan serangan musuh yang berlangsung terus menerus dan untuk menghentikan gerak laju musuh dan menghentikan jatuhnya wilayah demi wilayah kaum Muslimin di negeri Syam.

Dan telah dinyatakan oleh setiap orang yang memiliki pengetahuan -dari setiap madzhab- bahwa Jihad telah menjadi Fardu Ain (kewajiban individu yang harus dipenuhi meskipun sudah ada sekelompok orang yang telah melaksanakannya) dalam situasi seperti ini. Dan diantara mereka yang telah menyebutkan tentang kewajiban dari kalangan para ulama madzhab Hanafi adalah Imam Ibnu Abidin, sedangkan dari kalangan ulama madzhab Maliki adalah Imam Al-Qurthubi dan Imam Ibn Abdil Barr, dan dari ulama madzhab Syafii adalah Imam Al-Baghawi dan Imam An-Nawawi. Kemudian dari ulama madzhab Hambali adalah Imam Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Taimiyah, hal ini menyebabkan adanya perkataan para ahli ilmu yang menyatakan telah terjadi Ijma’ (kesepakatan ulama) dalam persoalan ini.
Para Imam Madzhab telah menyatakan bahwa ketika disuatu tempat membutuhkan bantuan untuk berperang mengusir penjajah, maka kewajiban ini akan meluas kepada yang lain yang berada di luar wilayah yang berperang itu hingga Kifayah (kecukupan jumlah dan kekuatan) terpenuhi.

Imam An-Nawawi-rahimahullah menyatakan, “Para shahabat kami telah menyatakan bahwa hari ini Jihad adalah Fardu Kifayah (Sebuah kewajiban kelompok, yang jika sekumpulan orang telah mencukupi untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka kewajiban ini gugur bagi yang lain). Kecuali dalam keadaan ketika orang-orang Kafir memasuki secara zhalim, ke wilayah kaum Muslimin, maka jihad berubah menjadi kewajiban pribadi masing-masing kaum Muslimin di wilayah tersebut. Dan jika jumlah Mujahidin di wilayah tersebtu tidak cukup, maka menjadi kewajiban bagi mereka yang ada di dekat wilayah tersebut untuk berjihad hingga tercapai kadar cukup untuk mengusir musuh.” (Syarh Shahih Muslim).

Dan Imam Al-Qurthubi berkata: “Ketika jihad telah menjadi kewajiban pribadi karena musuh telah mengambil wilayah diantara wilayah-wilayah (milik kaum Muslimin), maka menjadi sebuah kewajiban bagi setiap Muslim untuk berjuang merebut kemenangan dan pergi berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat…dan jika masyarakat di wilayah tersebut tidak mampu menghadapi musuh, maka kewajiban tersebut menimpa kepada mereka yang tinggal disekitar dan didekat wilayah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut yang harus dipenuhi. Sampai mereka mengetahui bahwa mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh dan mempertahankan diri dari serangan musuh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Dan ketika musuh memasuki wilayah-wilayah Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa mengusir musuh adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang paling dekat dengan musuh, kemudian yang tinggal didekatnya, karena wilayah-wilayah kaum Muslimin itu seakan-akan adalah satu wilayah.”

Dan ketika kami menyerukan kepada kaum Muslimin secara menyeluruh untuk bergerak maju bersama untuk menolong saudara-saudara mereka dari kalangan Mujahidin. Dan ketika kami menyerukan kepada kaum Muslimin secara menyeluruh untuk bergerak maju bersama untuk menolong saudara-saudara mereka dari kalangan Mujahidin, maka kami ingin menekankan dan meminta perhatian kaum Muslimin bahwa dalam situasi seperti ini, maka tidak dibutuhkan lagi adanya persyaratan apapun, tidak pula memerlukan ijin siapapun baik itu dari kepada orang tua maupun dari orang yang menghutangi atau berbagai bentuk persyaratan yang lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tentang pertempuran untuk membela diri-demi membela agama atau tempat-tempat suci, maka ini hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan Ulama’. Dan bagi musuh yang menyerang dan menjajah, yang telah menyerang kepentingan agama dan dunia kita, maka dalam hal ini tidak ada yang lebih wajib setelah iman, kecuali berjihad untuk mengusir musuh yang menyerang ini. Sehingga dalam keadaan ini jihad tidak memerlukan persyaratan apapun.”

Kami menyerukan kepada para Ulama kaum Muslimin untuk memenuhi apa yang telah diwajibkan oleh Allah atas diri mereka untuk mengeluarkan pernyataan wajibnya hal ini, sebagai bentuk nasihat bagi umat Islam dan keputusan para ulama kaum Muslimin dan sikap tegas mereka diperlukan untuk menghadapi serbuan pasukan Syiah Rafidhah ini.
Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit”. (TQS. At-Taubah: 38)

Wallahu a’lam bish Shawaab.
17/3/1437 H

28/12/2015 M.


Penandatangan:

Syaikh Abdul-Razzaq al-Mahdi – Hakim Syar’i di Jaish Al-Fath
Doktor Abu Abdullah al-Shami – Amir Harakat Fajr al-Sham
Syaikh Ali al-Irjani – Penuntut Ilmu Independen
Doktor Abdullah al-Muhaysini – Hakim Syar’i di Jaish al-Fath
Doktor Sa’d Abdul Karim al-Uthman – Penuntut Ilmu Independen
Syaikh Sirajuddin Zurayqat – Penuntut Ilmu
Syaikh Mushlih al-Ulyani – Perwakilan dari Markaz Du’at al-Jihad
Syaikh Abu Ishaq al-Qadi – Hakim Syar’i di Ahrar al-Sham
Syaikh Yusuf Abu Hafs – Kepala Pengadilan Syariat di Pinggiran Aleppo (Dara Izza)
Syaikh Ahmad Muwwas Abu Mukhlis – Hakim Syar’i di Ahrar al-Sham di kawasan Pesisir
Syaikh Abu Azzam al-Qadi – Anggota Majlis al-Qada’ Jabhat al-Nusra
Syaikh Abu Umar al-Madani – Penanggung Jawab Maktab Syar’i, Ansar al-Sham
Syaikh Abu Abdullah al-Masri – Kepala Dar al-Qada’, di kawasan pesisir.
Syaikh Haydarah al-Qasim – Hakim Syar’i Jaish al-Fath
Syaikh Abu Shaykha – Penuntut Ilmu di Jund al-Aqsa
Syaikh Umar Huzaifa – Anggota Majlis al-Syar’i Faylaq al-Sham
Syaikh Yunus Khattab – Amir Katiba Abdullah bin Abbas, Ahrar al-Sham
Syaikh Muhammad Haj Ali – Penanggung jawab Maktab al-Ilmi di Markaz Du’at al-Jihad
Syaikh Badr al-Utaybi – anggota Markaz Du’at al-Jihad
Syaikh Abul Mu’tasim – Kepala Maktab al-Qada’i di al-Hai’ah al-Islamiyah
Syaikh Abu Hajar al-Aseeri – Petugas Dakwah di kawasan pesisir.
Syaikh Abu Ishaq al-Hamawi – Syar’i di Liwa al-Iman
Doktor Shamil Usood (atau Aswad) – Penuntut Ilmu Independen
Syaikh Abu Suhayb al-Hamsi – Liwa Sham al Ahrar
Syaikh Abu Majid Dar al-Qada’ – Kepala Dar al-Qada’ in Sarmada
Syaikh Ahmad Raheem – Penuntut Ilmu di Jabhat al-Nusra
Syaikh Al-Mu’tashim Billah al-Madani – Penanggung jawab Syariat bagi Jabhat al-Nusra di Aleppo
Syaikh Abu Hafs al-Khalidi – Penuntut ilmu di Jabhat al-Nusra
Syaikh Abul Ala al-Dimashqi – Penanggung jawab syariat di Liwa al-Iman
Syaikh Abdul-Wahhab al-Saq’ud – Penuntut ilmu di Jabhat al-Nusra
Syaikh Abu Ubaida al-Tamimi – Anggota Institur Zidni Ilma
Syaikh Abu Ya’qub al-Syami – Hakim Syar’i Majelis Pengadilan Islam wilayah Pesisir
Syaikh Anas Khattab – Penulis Islami
Syaikh Abul Muthanna – Anggota Institut al-Fath al-Da’wiyya
Syaikh Abul Muthanna al-Shami – Penuntut Ilmu di Ahrar al-Sham
Syaikh Abul Asim al-Qasimi – Penuntut Ilmu
Syaikh Faisal bin Ghazi – Sekretaris Assosiasi Para Ulama di Negeri Sham
Syaikh Sakhr al-Najdi – Penuntut Ilmu Independen
Sumber: Arrahmah