Sunday, April 3, 2016

Inilah Indonesia, Negeri Muslim Terbesar, Surga Bagi Penista Islam ! Tokoh Paramadina/JIL : Ade Armando Sebut Al Quran Hadits Bukan Sumber Hukum/Ibadah Haji Tidak Wajib, Boros Dan Munculkan Kemiskinan /Allah Kan Bukan Orang Arab. Luthfi Assyaukanie: "Filsafat Dan Sains Menajamkan Pikiran, Agama Datang Menumpulkannya"


Astagfirullah ! Ade Armando Sebut Al Quran Hadits 
Bukan Sumber Hukum

02 April 2016
Dalam pandangan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando, Al Qur’an dan Sunnah adalah biang masalah dan pangkal bencana. Al Qur’an dan Hadits tak bisa dijadikan sumber hukum, karena dinilai terbelakang, tidak relevan dengan masa kini dan dalam kacamata modern.
Pandangan pemikiran Ade ini disampaikan dalam Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa Depan” di Pisa Kafe Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at (1/4/2016) malam.

Ade memberikan contoh hadits-hadits yang dianggap memiliki tingkat keshahihan tinggi, “Rasulullah mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan berpakaian seperti laki-laki”.  Ia juga menertawai hadits yang mengatakan, “Lima Tuntunan Fitrah: khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, memotong kumis”.

Hadits yang dikritiknya lagi adalah, “Menguap itu dari setan. Maka apabila seseorang di antara kamu menguap, hendaklah ditahannya sedapat mungkin. Sesungguhnya jika seseorang di antara kamu mengatakan ‘ha’ lantaran menguap, tertawalah setan.”

Ade juga protes dengan hadits yang berbunyi, Rasulullah mengutuk pembuat tato dan yang meminta ditato. Kemudian Sabda Rasulullah yang mengatakan, “Neraka diperlihatkan padaku, di sana aku mendapatkan kebanyakan penghuninya adalah wanita yang tidak bersyukur dan tidak berterima kasih kepada suami atas perbuatan baiknya.”

Hadits yang juga ditertawai, “Apabila salah seorang hendak dari kalian sedang shalat, lalu salah satu hendak melewati batas yang ia letakkan, hendaklah ia menghadangnya. Apabila orang itu menolak, hadanglah ia dengan tenaga yang lebih keras.”

Ade juga mempertanyakan sabda Nabi: “Apabila kamu berkata kepada temanmu di hari Jumat, diamlah. Padahal imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkaupun salah.” Ade pun terusik dengan hadits, “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan, sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu Subuh.”

Lebih lanjut Ade tidak menerima, “Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam, maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.”

Dari beberapa hadits tersebut, Ade Armando berkomentar, “Betapa bermasalahnya hadits untuk bisa dipercaya sebagai hukum yang harus ditegakkan. Kalau dilihat dari kacamata metodelogi ilmu pengetahuan modern, memang tidak pada tempatnya lagi hadits dijadikan sebagai hukum Islam saat ini.”

Kata Ade, harus diubat mindset bahwa hadits adalah hukum, karena hadits pada dasarnya memiliki begitu banyak kelemahan. Hadits penting untuk dipelajari sebagai rujukan, sebagai panutan, sebagai panduan, sebagai catatan sejarah. Namun pada saat yang sama, umat Islam harus sadar bahwa proses pembakuan hadits menyebabkan kita seharusnya tidak memandangnya sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan.

“Menurunkan derajat hadits dari hukum menjadi panduan atau sekadar ilustrasi sejarah bisa menjadi penting dilakukan karena banyak sekali bentuk kekerasan atau penindasan HAM, anti demokrasi yang saat ini bersumber dari hadits,” ucap Ade lagi.

Hadits Dianggap Irasional

Dikatakan Ade, masalah yang ditimbulkan ketika hadits-hadits semacam itu dipercaya sebagai bagian dari aturan yang harus dipatuhi oleh umat Islam sampai saat ini. Ajaran itu tidak masuk akal dan tak bermanfaat. “Masa sih setan makan dengan tangan kiri.”
Ade memberi contoh, kontroversi LGBT bulan lalu, ketika Tifatul Sembiring menyebarkan hadits dalam akun twiternya, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk membunuh kaum gay. “Bila hadits semacam ini digunakan sebagai hukum, kita bisa bayangkan betapa tidak beradabnya masyarakat yang terbangun dengan hukum seperti itu.”

Ade mengaku tidak anti sunnah dan hadits. Namun untuk menjadikan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam, hadits tidak bisa dijadikan hukum. Begitu juga al Qur’an adalah hukum yang diterapkan sepanjang masa. Tapi kata Ade, Allah dan Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mengatakan begitu.

“Al Quran itu jelas bukan kitab hukum. Kalau Tuhan menurunkannya sebagai kitab hukum, ya bentuknya tidak seperti Al Qur’an yang kita kenal sekarang. Ade mengajarkan Tuhan seperti ini: Tuhan tinggal menulis, kurang lebih: Inilah hal-hal terlarang dan hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar hukum. Atau, tulis saja,  satu, dilarang membunuh orang. Hukum membunuh orang: jiwa dibalas jiwa. Kedua, membunuh bisa dilakukan kalau untuk mempertahankan diri, Ketiga, yang dimaksud mempertahankan diri adalah….”

Ade berucap, Al Quran tidak ditulis dengan cara seperti itu. “Kalau Tuhan memang ingin Al Quran menjadi kitab hukum, tidak masuk akal mengapa Dia menuntut umat manusia mencari-cari sendiri hukum yang dimaksud di antara ribuan ayat yang ada.”

Al Quran Disebutkan Bukan Kitab Hukum

Ade Armando mengatakan, Al Quran bukan kitab hukum. Sebuah teks adalah produk zamannya. Dia mencerminkan kondisi sosial-politik-budaya-ekonomi zamannya. Begitu umat Islam membaca Al Qur’an sebagai kitab hukum, disitu masalah dimulai. Menjadikan isi Al Qur’an sebagai hukum yang harus ditegakkan sepanjang masa, dianggap keliru.

Keliru, karena kata Ade, ketika itu Tuhan sedang berbicara kepada komunitas barbar di jazirah Arab yang mayoritas penduduknya buta huruf, tidak menghargai intelektualitas, sangat patriarkis, memercayai perang fisik sebagai cara untuk menyelesaikan pertikaian dan memperoleh kekuasaan, memiliki tradisi perbudakan manusia, mengambil pampasan perang dan seterusnya.

Ade memahami Al Quran memuat banyak ayat yang bernada penuh kemarahan dan mengandung semangat peperangan. Sebagai contoh, Ade memuji apa yang dilakukan Paus Fransiskus dengan mencuci kaki pengungsi muslim di Italia. Tindakan Paus itu mencerminkan rasa persaudaraan antar umat manusia.

Ade juga menyinggung keriuhan kontroversi memilih pemimpin kafir di DKI disebabkan cara memandang Al Qur’an sebagai kitab hukum. Para penolak Ahok berkeras bahwa QS Al Maidah yang memerintahkan agar orang beriman tidak mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

Ayat Al Qur’an tentang perang, membuat Ade berpandangan bahwa betapa bahayanya menganggap Al Quran berisikan perintah Allah yang harus kita patuhi sepanjang zaman, dimanapun kita berada.

Di akhir pidatonya, Ade menyimpulkan, umat islam di dunia akan terus tumbuh dengan percepatannya. Ade bertanya, “Apakah Islam akan membawa manfaat atau mudharat bagi dunia?”

“Saya percaya, Islam hanya akan bermanfaat bila Islam berhenti menjadi hukum. Sudah tidak saatnya lagi menegakkan syariat Islam. Sudah bukan pada tempatnya mendengar pertanyaan di acara mimbar agama islam, di antaranya pertanyaan seperti: ‘Apa hukumnya sorang muslim pindah agama?'”

Ade berseloroh, “Selama kita percaya dengan hukum Islam, ketika itu pula kita menjadi Islam terbelakang. Dalam pandangan saya, cara terbaik untuk melihat Islam adalah memandang Islam sebagai ideologi, sebagai ide. Sebagai kesatuan gagasan dan keyakinan ideal tentang bagaimana manusia berperan sebagai khalifah di dunia yang akan membawa rahmat bagi sekalian alam.”

Dengan yakin Ade berkeyakinan, “Al Qur’an dan Sunnan diturunkan hanya untuk di zaman Nabi. Hukum Islam hanyalah gagasan. karena itu yang harus dipelajari bukanlah hukumnya, melainkan gagasannya.”[dakwahmedia]

Ade Armando Minta Haji dan Umroh Di Stop Karena Cuma 
Pemborosan Saja

Aktivis Islam Liberal dan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, kembali membuat pernyataan kontroversial. Ade mengusulkan agar negara menyetop penyelenggaraan haji dan umroh karena kegiatan sakral umat Islam itu dinilai pemborosan.
Dalam tulisan yang dimuat Laman Madinaonline yang dikutipRimanews, Selasa (25/8/2015), Mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjelaskan panjang lebar tentang gagasannya, lengkap dengan ilustrasi nominal ongkos haji serta membludaknya umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Kata dia, praktik haji dan umrah di Indonesia terkesan menghambur-hamurkan dana yang sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kita gunakan saja sebuah kalkulasi minimalis. Untuk naik haji, uang minimal yang harus dikeluarkan seorang calon haji adalah sekitar Rp40 juta rupiah. Ini dengan perhitungan ongkos naik haji pada 2015 adalah Rp36 juta. Jumlah jamaah haji Indonesia tahun 2015 adalah 168 ribu orang. Dengan demikian, dana total yang dikeluarkan untuk ibadah haji pada 2015 adalah Rp 6,720 triliun. Itu dengan tidak memperhitungkan ONH plus,” kata Ade.
Ditambah umrah, Ade melanjutkan, biaya minimal per orang adalah sekitar Rp25 juta. Jumlah peserta umrah Indonesia pada 2015 diperkirakan 700 ribu jamaah. Walhasil, dana total yang dikeluarkan untuk umrah adalah Rp17,5 triliun.
“Jadi, dengan perhitungan minimalis saja, uang yang terserap untuk kegiatan haji dan umrah per-tahun adalah sekitar Rp6,7 triliun plus Rp17,5 triliun, yakni sekitar Rp 24 triliun. Kalau sekarang kita tambahkan lagi angka itu dengan belanja jamaah selama di tanah suci, plus biaya ONH plus dan perjalanan wisata maka tidak berlebihan kalau angka itu melonjak menjadi sekitar Rp30 triliun,” papar dia.
Ade menjelaskan, jika dana itu digunakan untuk keperluan kesejahteraan masyarakat Indonesia, banyak hal bisa dilakukan dengan uang Rp30 triliun.
“Kita pakai contoh sederhana saja. Belanja pemerintah pusat untuk perumahan dan fasilitas umum pada 2015 adalah Rp25,6 triliun atau untuk kesehatan adalah Rp 24,2 triliun. Itu semua bisa ditutup dengan uang haji,” ujarnya
Jika uang itu digunakan untuk pembangunan rumah sederhana senilai Rp50 juta, lanjut Ade, uang itu bisa dipakai membangun 600 ribu rumah.

“Bila biaya renovasi sekolah mencapai Rp200 juta per-sekolah, maka ada 150 ribu sekolah direnovasi. Bila pembetonan jalan selebar 7 meter adalah Rp 8 miliar per-kilometer, dengan dana haji satu tahun itu, bisa dibangun jalan beton 3.750 km,” tutupnya.
Baca juga: Nyinyir ke Haji dan Umroh, Ade Armando Lupa 8,9 Juta Turis Indonesia ke Eropa Per Tahun

Ade Armando: Kalau Al Quran itu Kitab Hukum, Harusnya Ditulis 
Seperti UUD KUHP

02 Juni 2016
Satu lagi pernyataan kontroversial Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ade Armando yang menyebutkan bahwa Al Quran bukanlah kitab hukum bagi manusia atau Umat Islam.

Pernyataannya tersebut tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 11 April 2016 lalu. Ade menyatakan dengan gamblang bahwa Al Quran jelas bukan Kitab Hukum.

Argumen yang Ade gunakan dalam hal ini adalah, karena tak ada satupun ayat dalam Al Quran yang menyatakan bahwa Al Quran adalah kitab hukum yang isinya harus dipatuhi di seluruh dunia di sepanjang masa. Ade juga menulis bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mengatakan untuk mematuhi hukum Al Quran.
Tidak ada satupun ayat dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa kitab itu adalah kitab hukum yang isinya harus dipatuhi di seluruh dunia di sepanjang masa. Nabi Muhammad juga tidak pernah mengatakan begitu. Yang kemudian mengembangkan apa yang kita kenal sebagai hukum Islam dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran beserta Sunnah dan Hadits adalah kumpulan ulama yang hidup beratus tahun yang lalu."

"Al-Quran itu jelas bukan kitab hukum. Kalau Tuhan mau menurunkannya sebagai kitab hukum, saya rasa bentuknya tidak seperti Al-Quran yang kita kenal sekarang. Kalau Al-Quran ini kitab hukum, logisnya Al-Quran ditulis sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tulisnya dalam makalah.

Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar mengkritik agama Islam dan bahkan sampai melecehkan prinsip-prinsip Islam. Seperti pernyataannya bahwa beberapa hadits Nabi saw itu menggelikan dan bahkan melecehkan ilmu pengetahuan. (Baca:  
Ade Armando: Hadits Nabi Muhammad Telah Melecehkan Ilmu Pengetahuan) (Baca juga: Ade Armando: Sunnah Nabi itu Menggelikan, Diksriminatif & Mendorong Tindak Kekerasan) (nisyi/jurnalmuslim.com)


Ade Armando: Al Quran & Sunnah Adalah Biang Masalah dan Pangkal Bencana ( 05 April 2016 )
Ade Armando: Sudah Tidak Saatnya Lagi Menegakan Syariat Islam ( 08 April 2016 )
Ade Armando: Tidak Logis Kalau Surga Diperuntukkan Bagi Satu Umat Beragama Saja ( 07 April 2016 )
Ngawur; Ade Armando: "Allah tidak Mengharamkan LGBT! Banyak Mahasiswa & Dosen UI LGBT! ( 18 Februari 2016 )

Petinggi Paramadina: Allah kan Bukan Orang Arab!
                               
Tokoh Yayasan Paramadina, Ade Armando, kembali membuat sensasi. Pengajar di Universitas Indonesia ini ikut mengomentari isu ‘pembacaan tilawah Al Quran berlanggam Jawa’ yang menjadi polemik.
Ade Armando menyatakan bahwa Allah sangat senang jika ayat-ayat Al Quran dibaca dengan gaya non Arab. “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues …,” tulis Ade di akun Facebook ‘Ade Armando’
Pernyataan kontroversial loyalis Joko Widodo ini menanggapi pro kontra terkait niatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang akan menggelar festival baca Al Quran langgam Nusantara.
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa gagasan pembacaan Al Quran dengan langgam Jawa pada pada peringatan Isra Miraj di Istana Negara (15/05) berasal dari dirinya. Saat itu, Muhammad Yasser Arafat melantunkan Surah An-Najm 1-15 dengan cengkok atau langgam Jawa.
Acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo, sejumlah pejabat dan duta besar negara Islam itu menuai kontroversi. Lukman Hakim Saifudin menyatkaan bahwa tilawah Al Quran ala Indonesia itu, merupakan bentuk pengembangan budaya untuk mencintai Al Quran lewat seni.

Aktivis JIL: "Filsafat dan Sains menajamkan pikiran, Agama 
datang menumpulkannya"
Inilah pandangan Luthfi Assyaukanie, salah satu pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), terkait "Agama, Filsafat dan Sains" yang disampaikan melalui akun twitternya @idetopia.

"Filsafat dan Sains menajamkan pikiran. Agama datang menumpulkannya."

"Agama melatih manusia untuk menumpulkan otak, dari kutukan tsunami hingga terompet sangkakala."

"Yang dibutuhkan memang bukan Reformasi, tapi Liberalisasi. Udah benar itu JIL dari dulu."

Silahkan Anda sendiri yang menilai dan menimbangnya ocehan aktivis JIL ini.

Dosen Universitas Paramadina Ade Armando Nilai Ibadah Haji Tidak Wajib, Boros dan 
Munculkan Kemiskinan

Dosen Universitas Paramadina yang juga loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai ibadah haji bukan kewajiban.
“Saya menganggap mungkin sebaiknya umat Islam saat ini tidak perlu menganggap naik haji sebagai kewajiban apalagi disertai dengan berumrah yang berkali-kali. Bila umat Islam mau, Indonesia bisa sejahtera,” ungkap Ade Armando dalam artikel “Meninjau Kembali Hukum Wajib Haji Saat Ini”.
Kata Ade, pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia tidak sejalan dengan upaya membangun kesejahteraan masyarakat miskin Indonesia.
“Dalam kasus Indonesia saat ini, praktik haji dan umrah yang dilakukan terkesan menghabiskan dana yang sangat besar yang sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan miskin pada September 2014 mencapai 27,73 juta orang atau 10,96 persen dari penduduk Indonesia. Tapi tolong catat, itu yang hidup di bawah garis kemiskinan, alias harus hidup dengan pengeluaran Rp 312 ribu per-bulan (atau sekitar Rp 10 ribu per hari).
“Adapun yang miskin jauh lebih besar dari itu. Menurut Bank Dunia, kalau perhitungannya adalah mereka yang berada dalam kelompok miskin (di bawah atau sedikit di atas garis kemiskinan), itu bisa mencapai 50 persen penduduk Indonesia,” ujar Ade.
Lanjut Ade, jadi kalau dana untuk haji dan umrah itu sedemikian raksasa sementara kaum miskin kita juga sedemikian besar. “Tidakkah logis kalau kita merelokasikan dana haji itu untuk membantu orang miskin?” pungkas Ade.

Bermaksud Hina Alquran Untuk Sains? Dosen 'Koplak' UI, Ade Armando Malah Kena Skak Mat Bukunya Balita

Dosen Universitas Indonesia (UI) yang dikenal sebagai tokoh liberal, Ade Armando, mempertanyakan mengapa Surat Yasin menyebut matahari berjalan di tempat peredarannya, sedangkan menurutnya, matahari itu diam.

“Ini tulus bertanya: kenapa ya dalam surat Yasin (38) dalam Quran dibilang 'matahari berjalan di tempat peredarannya'? Bukankah, matahari itu diam?” tulis Ade Armando di akun Facebook pribadinya, Ahad (3/4/2016) malam.

Ayat yang dimaksud oleh Ade Armando adalah sebagai berikut:

وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ

“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (QS. Yasin: 38)

Beragam jawaban pun membanjiri akun FB Ade Armando. Mulai dari penjelasan ilmiah, mencantumkan referensi dari NASA, hingga komentar  bernada protes yang menyayangkan setingkat dosen UI bertanya hal seperti itu.

Dari ratusan jawaban dan komentar, satu jawaban dari TB Nazmudin bisa disebut sebagai jawaban terbaik. Ade Armando pun memberikan apresiasinya atas jawaban ini.

“Baik, Pak, saya akan coba jawab juga --dengan tulus.

Baru saja kemarin sore saya ke Gramedia beli buku ensiklopedia junior "Alam Semesta" untuk anak saya yang berumur 5 dan 4 tahun. Dan tadi malam saya membacakannya untuk mereka berdua sebelum tidur.

Well, saya bukan orang berlatar belakang eksakta. Tapi, dari buku untuk anak-anak tersebut saya menjadi faham bahwa matahari juga berotasi pada sumbunya, 24 hari di bagian khatulistiwanya dan 31 hari di bagian kutubnya. Ini dapat difahami karena materi matahari bukan hanya terdiri dari zat padat melainkan gas-gas panas dan sebagainya. Bahkan rotasi di permukaan  dengan di bagian dalamnya (inferior) matahari pun berbeda-beda. Kemudian, matahari dan anggota tata suryanya --sebagai bagian dari Galaksi Bima Sakti-- juga beredar (berevolusi) mengelilingi pusat Galaksi Bima Sakti. Dimana perkiraan perhitungan para astronom diperlukan waktu 230an juta tahun bagi matahari dan anggota tata suryanya berevolusi mengelilingi pusat galaksi. Ini baru pergerakan di dalam satu galaksi. Belum lagi pergerakan antar galaksi, interstellar dan seterusnya.


Hasil gambar untuk ade armando

Ade Armando berpidato dengan memberi contoh, kontroversi LGBT bulan lalu, ketika Tifatul Sembiring menyebarkan hadits dalam akun twiternya, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk membunuh kaum gay. “Bila hadits semacam ini digunakan sebagai hukum, kita bisa bayangkan betapa tidak beradabnya masyarakat yang terbangun dengan hukum seperti itu.”
Ade mengatakan itu dalam Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa Depan” di Pisa Kafe Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at (1/4/2016) malam.
Perkataan Ade Armando itu mengandung hinaan, Nabi Muhammad saw yang bersabda mengenai hukuman terhadap gay itu sama dengan Ade anggap bahwa  Nabi membentuk masyarakat yang betapa tidak beradabnya.
Pertanyaan perlu kita ajukan kepada keadaan kini: Masih dapat disebut negara hukumkah bila manusia yang sekeji itu tuduhannya terhadap Nabi saw tidak diproses untuk dikenai pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama?
Bunyi 
Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Banyak hal yang disampaikan Ade Armando yang bernada menghina Islam. Berikut ini berita tentang penghinaan Ade Armando terhadap Islam yang sangat menyakitkan bagi setiap Muslim yang bukan dari golongan munafiqin dan kafirin.
***
NBCIndonesia.com – Dalam pandangan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando, Al Qur’an dan Sunnah adalah biang masalah dan pangkal bencana. Al Qur’an dan Hadits tak bisa dijadikan sumber hukum, karena dinilai terbelakang, tidak relevan dengan masa kini dan dalam kacamata modern.
Pandangan pemikiran Ade ini disampaikan dalam Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa Depan” di Pisa Kafe Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at (1/4/2016) malam.
Ade memberikan contoh hadits-hadits yang dianggap memiliki tingkat keshahihan tinggi,  “Rasulullah mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan wanita berpakaian seperti laki-laki”.  Ia juga menertawai hadits yang mengatakan, “Lima Tuntunan Fitrah: khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, memotong kumis”.
Hadits yang dikritiknya lagi adalah, “Menguap itu dari setan. Maka apabila seseorang di antara kamu menguap, hendaklah ditahannya sedapat mungkin. Sesungguhnya jika seseorang di antara kamu mengatakan ‘ha’ lantaran menguap, tertawalah setan.”
Ade juga protes dengan hadits yang berbunyi, Rasulullah mengutuk pembuat tato dan yang meminta ditato. Kemudian Sabda Rasulullah yang mengatakan, “Neraka diperlihatkan padaku, di sana aku mendapatkan kebanyakan penghuninya adalah wanita yang tidak bersyukur dan tidak berterima kasih kepada suami atas perbuatan baiknya.”
Hadits yang juga ditertawai, “Apabila salah seorang hendak dari kalian sedang shalat, lalu salah satu hendak melewati batas yang ia letakkan, hendaklah ia menghadangnya. Apabila orang itu menolak, hadanglah ia dengan tenaga yang lebih keras.”
Ade juga mempertanyakan sabda Nabi: “Apabila kamu berkata kepada temanmu di hari Jumat, diamlah. Padahal imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkaupun salah.” Ade pun terusik dengan hadits, “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istri enggan, sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu Subuh.”
Lebih lanjut Ade tidak menerima, “Laki-laki mana saja yang murtad, maka ajaklah dia (kembali pada Islam), jika ia tidak mau kembali pada Islam, maka bunuhlah ia. Perempuan mana saja yang murtad, serulah ia kembali pada Islam, jika mereka tidak mau kembali, maka bunuhlah mereka.”
Dari beberapa hadits tersebut, Ade Armando berkomentar, “Betapa bermasalahnya hadits untuk bisa dipercaya sebagai hukum yang harus ditegakkan. Kalau dilihat dari kacamata metodelogi ilmu pengetahuan modern, memang tidak pada tempatnya lagi hadits dijadikan sebagai hukum Islam saat ini.”
Kata Ade, harus diubah mindset bahwa hadits adalah hukum, karena hadits pada dasarnya memiliki begitu banyak kelemahan. Hadits penting untuk dipelajari sebagai rujukan, sebagai panutan, sebagai panduan, sebagai catatan sejarah. Namun pada saat yang sama, umat Islam harus sadar bahwa proses pembakuan hadits menyebabkan kita seharusnya tidak memandangnya sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan.
“Menurunkan derajat hadits dari hukum menjadi panduan atau sekadar ilustrasi sejarah bisa menjadi penting dilakukan karena banyak sekali bentuk kekerasan atau penindasan HAM, anti demokrasi yang saat ini bersumber dari hadits,” ucap Ade lagi.
Hadits Dianggap Irasional
Dikatakan Ade, masalah yang ditimbulkan ketika hadits-hadits semacam itu dipercaya sebagai bagian dari aturan yang harus dipatuhi oleh umat Islam sampai saat ini. Ajaran itu tidak masuk akal dan tak bermanfaat. “Masa sih setan makan dengan tangan kiri.”
Ade memberi contoh, kontroversi LGBT bulan lalu, ketika Tifatul Sembiring menyebarkan hadits dalam akun twiternya, bahwa Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk membunuh kaum gay. “Bila hadits semacam ini digunakan sebagai hukum, kita bisa bayangkan betapa tidak beradabnya masyarakat yang terbangun dengan hukum seperti itu.”
Ade mengaku tidak anti sunnah dan hadits. Namun untuk menjadikan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam, hadits tidak bisa dijadikan hukum. Begitu juga al Qur’an adalah hukum yang diterapkan sepanjang masa. Tapi kata Ade, Allah dan Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mengatakan begitu.
“Al Quran itu jelas bukan kitab hukum. Kalau Tuhan menurunkannya sebagai kitab hukum, ya bentuknya tidak seperti Al Qur’an yang kita kenal sekarang. Ade mengajarkan Tuhan seperti ini: Tuhan tinggal menulis, kurang lebih: Inilah hal-hal terlarang dan hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar hukum. Atau, tulis saja,  satu, dilarang membunuh orang. Hukum membunuh orang: jiwa dibalas jiwa. Kedua, membunuh bisa dilakukan kalau untuk mempertahankan diri, Ketiga, yang dimaksud mempertahankan diri adalah….”
Ade berucap, Al Quran tidak ditulis dengan cara seperti itu. “Kalau Tuhan memang ingin Al Quran menjadi kitab hukum, tidak masuk akal mengapa Dia menuntut umat manusia mencari-cari sendiri hukum yang dimaksud di antara ribuan ayat yang ada.”
Al Quran Disebutkan Bukan Kitab Hukum
Ade Armando mengatakan, Al Quran bukan kitab hukum. Sebuah teks adalah produk zamannya. Dia mencerminkan kondisi sosial-politik-budaya-ekonomi zamannya. Begitu umat Islam membaca Al Qur’an sebagai kitab hukum, disitu masalah dimulai. Menjadikan isi Al Qur’an sebagai hukum yang harus ditegakkan sepanjang masa, dianggap keliru.
Keliru, karena kata Ade, ketika itu Tuhan sedang berbicara kepada komunitas barbar di jazirah Arab yang mayoritas penduduknya buta huruf, tidak menghargai intelektualitas, sangat patriarkis, memercayai perang fisik sebagai cara untuk menyelesaikan pertikaian dan memperoleh kekuasaan, memiliki tradisi perbudakan manusia, mengambil pampasan perang dan seterusnya.
Ade memahami Al Quran memuat banyak ayat yang bernada penuh kemarahan dan mengandung semangat peperangan. Sebagai contoh, Ade memuji apa yang dilakukan Paus Fransiskus dengan mencuci kaki pengungsi muslim di Italia. Tindakan Paus itu mencerminkan rasa persaudaraan antar umat manusia.
Ade juga menyinggung keriuhan kontroversi memilih pemimpin kafir di DKI disebabkan cara memandang Al Qur’an sebagai kitab hukum. Para penolak Ahok berkeras bahwa QS Al Maidah yang memerintahkan agar orang beriman tidak mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Ayat Al Qur’an tentang perang, membuat Ade berpandangan bahwa betapa bahayanya menganggap Al Quran berisikan perintah Allah yang harus kita patuhi sepanjang zaman, dimanapun kita berada.
Di akhir pidatonya, Ade menyimpulkan, umat islam di dunia akan terus tumbuh dengan percepatannya. Ade bertanya, “Apakah Islam akan membawa manfaat atau mudharat bagi dunia?”
“Saya percaya, Islam hanya akan bermanfaat bila Islam berhenti menjadi hukum. Sudah tidak saatnya lagi menegakkan syariat Islam. Sudah bukan pada tempatnya mendengar pertanyaan di acara mimbar agama islam, di antaranya pertanyaan seperti: ‘Apa hukumnya sorang muslim pindah agama?’”
Ade berseloroh, “Selama kita percaya dengan hukum Islam, ketika itu pula kita menjadi Islam terbelakang. Dalam pandangan saya, cara terbaik untuk melihat Islam adalah memandang Islam sebagai ideologi, sebagai ide. Sebagai kesatuan gagasan dan keyakinan ideal tentang bagaimana manusia berperan sebagai khalifah di dunia yang akan membawa rahmat bagi sekalian alam.”
Dengan yakin Ade berkeyakinan, “Al Qur’an dan Sunnan diturunkan hanya untuk di zaman Nabi. Hukum Islam hanyalah gagasan. karena itu yang harus dipelajari bukanlah hukumnya, melainkan gagasannya.” (ip)[NBCIndonesia.com] – 22.05.00
(nahimunkar.com)

Ulil: 90 Persen Alquran itu Pendapat Para Pengarang

Dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla kembali mengeluarkan pendapat yang memancing perdebatan. Kali ini ia menafsirkan ajaran Alquran dengan sesukanya.
Lewat dialog dengan salah satu followernya di akun twitter, ketika dinilai sesukanya dalam menafsirkan ajaran Alquran, dengan enteng ia menjawab bahwa Alquran itu isinya hasil pendapat para pengarang.
“90% Quran yg ada dlm sejarah Islam memamakai pendapatnya pengarang. Kalau ngga pake pendapat, ya ndak bisa.” Jawabnya.
Dialog ini terkait dengan pendapat ulil ketika membandingkan Islam Nusantara dengan salah satu ajaran didalam agama kristen, yaitu ajaran Katolik.
“Jadi perbandingannya: Islam Nusantara paralel dg Katolik. Islam liberal dg Protestan liberal. Islam “Jonru” dg Protestan fundamentalis,” ujarnya melalui akun Twitter, @ulil.
Ulil bahkan menggunakan istilah islam  Jonru  yang ditujukan kepada Jonru Ginting, pemilik akun @jonru yang kerap menjadi sasaran kritik Ulil.
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila maksud ulil abshar ini isi al quran dari pendapat para pengarang, maka  sangat membahayakan  akidah. Ulil menyatakan bahwa 90 % al quran itu dari pendapat pengarang bukan dari Allah. Ini kekufuran yang nyata dan menentang dalil :
وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Baqarah 23.
Orang yang menyatakan spt itu bisa kafir sekalipun rajin salat, ber ahlak baik dan berjuang  dengan sungguh.
Tapi bila maksud Ulil abshar ini tafsir al quran yang beredar di dunia ini, maka masih bisa di toleransi. Walaupun mentafsiri ayat al Quran dengan retorika, pendapat  adalah dilarang.
Khalifah Umar bin Al Khatthab pernah berkata:
اِتَّقُوا الرَّأْيَ فِي دِيْنِكُمْ
Berhati – hatilah terhadap pendapat  dlm masalah agama mu
( Madkhol ils sunnan al kubra karya al baihaqi 190, 192 . Atsar no 217.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Maksudnya dlm beragama  carilah dalil yang sahih, valid buat pegangan, bukan pendapat manusia , kadang benar dan kadang keliru.
Bila anda menggunakan pendapat orang bukan dalil, maka pendapat orang itu banyak, kadang bertentangan , lalu anda akan kesulitan  sendiri  dlm memilih mana yang benar yang harus di pegangi dan mana yang salah yang harus dilepaskan.
Sahabat Umar juga pernah berkata:
إِيَّاكُم وَأَصْحَابَ الرَّأْيِ؛ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءُ السُّنَنِ. أَعْيَتْهُمُ اْلأَحَادِيْثُ أَنْ يَحْفَظُوْهَا، فَقَالُوا بِرَأْيِهِمْ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
Berhati – hatilah kalian  terhadap orang – orang yang suka berpendapat ( dlm masalah agama ) . Sesungguhnya mereka anti sunnah. Mereka  sulit menghapalkan hadis  - hadis , lalu  berkata  dengan pendapat mereka. Mereka sesat dan menyesatkan.

( Al madkhal ilas sunan kubra  191. Masruq juga berkata spt itu  dlm kitab Jami` bayanil ilmi  168/2.
Kita berusaha mentafsiri ayat al Quran dengan ayat lain . Ayat  satu kadang  maksudnya di jelaskan dalam ayat lain, kadang  juga di jelaskan dalam hadis sahih. Kadang juga dijelaskan dengan perbuatan Rasulullah shallahu alaihi wasallam.
Kita berusaha menghindari  tafsir ayat al quran dengan pendapat kita tanpa dalil, kadang bertentangan dengan dalil  kadang tidak.
Berbicara  tentang tafsir ayat  dengan pendapat kita  sama dengan mengarahkan maksud ayat  sesuai dengan kehendak kita bukan kehendak Allah . Pegangilah ayat  sbb:
  وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Bila maksud ayat al quran ini di arahkan kepada pendapat pengarang tafsir dan jumlah pengarang tafsir sangat banyak, maka akan terjadi berbagai macam pentafsiran yang bertentangan atau mungkin  sama  tapi tdk cocok  dengan maksud ayat. Bila  cocok maka  boleh kita buat pegangan . Bila  tidak, maka  kita lemparkan saja.
Dan kemurnian ajaran agama ini akan ternoda bila  ayat al quran di tafsiri menurut kehendak pengarang tafsir tanpa dalil.
Imam Malik ra berkata:
مَا مِنَّا إِلاَّ رَادٌّ وَمَرْدُوْدٌ عَلَيْهِ إِلاَّ صَاحِبُ هَذَا الْقَبْرِ
Pendapat kita ini ada yang ditolak juga ada yang diterima kecuali penghuni kuburan ini .
Lantas Imam Malik berisarat kepada kuburan Rasulullah SAW.
Imam Syafii juga berkata:
إِذَا قُلْتُ قَوْلاً وَجَاءَ الْحَدِيْثُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخِلَافِهِ، فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ
Bila aku berkata suatu perkataan lalu ada hadis dari Rasulullah SAW  yang bertentangan dengannya, maka lemparkan perkataanku ini ke dinding.

Ade Armando: Hadits Nabi Muhammad Telah Melecehkan Ilmu Pengetahuan

31 Mei 2016
Satu lagi pernyataan kontroversial Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ade Armando yang menyebutkan bahwa Hadits Nabi Muhammad saw melecehkan ilmu pengetahuan.

Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 8 April 2016 lalu. Ade memberikan contoh hadits tentang keutamaan madu.
Nabi bersabda: "Ada seseorang datang kepada Nabi dan berkata: “Saudaraku buang-buang air.” Nabi bersabda: “Minumilah ia madu.” Kemudian orang itu datang kedua kalinya dan berkata: “Sudah aku beri madu tetapi bertambah parah.” Nabi bersabda: “Minumilah ia madu.” Kemudian ketiga kalinya, Nabi tetap bersabda: “Minumilah ia madu.” Kemudian orang itu datang lagi dan berkata: “Sudah aku beri minum madu tetapi bertambah parah buang-buang airnya.” Jawab Nabi: “Firman itu benar dan yang dusta adalah perut saudaramu! Berilah ia madu!” Maka diberinya lagi madu, dan sembuhlah dia."

Menurut Ade hadtis tersebut telah melecehkan ilmu pengetahuan bahkan bisa berimplikasi serius.

"Sebagian lain nampak melecehkan ilmu pengetahuan dan juga bisa berimplikasi serius. Hadits tentang keistimewaan madu itu, kalau dipercaya akan menghilangkan kepercayaan orang tentang ilmu kesehatan dan bisa berimplikasi serius pada mereka yang menderita penyakit akut," tulisnya dalam makalah.

Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar membuat pernyataan-pernyataan kontroversial menyoal agama. (nisyi/jurnalmuslim.com)

Ade Armando: Sunnah Nabi itu Menggelikan, Diksriminatif & Mendorong Tindak Kekerasan

31 Mei 2016
Satu lagi pernyataan kontroversial Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ade Armando yang menyebutkan bahwa Sunnah ataupun Hadits Nabi Muhammad menggelikan, diskriminatif dan bahkan mendorong tindak kekerasan dan konflik
Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 8 April 2016 lalu.
"Sunnah dan Hadits mengandung banyak sekali hal yang menggelikan, diskriminatif dan bahkan mendorong tindak kekerasan dan konflik. Saya akan memberikan sejumlah contoh pernyataan dan perilaku Nabi..." tulisnya dalam makalah.
Ade menyebutkan 15  contoh hadits Nabi Muhammad yang menurutnya menggelikan seperti hadtis tentang anjuran makan dan minum dengan tangan kanan.

"Saya bisa memaparkan lebih banyak lagi Sunnah dan Hadits. Tapi saya rasa, rangkaian kutipan di atas sudah menunjukkan betapa bermasalahnya Sunnah dan Hadits sebagai hukum."

"Sebagian di antaranya, nampak menggelikan. Misalnya saja, apa salahnya makan dengan tangan kiri dan masak sih hanya setan yang makan dengan tangan kiri? Atau juga, masak sih malaikat tidak suka pada anjing dan gambar? Atau juga masak sih mimpi bersetubuh adalah permainan setan?" tulisnya dalam makalah.

Ade dikenal sebagai tokoh JIL yang gemar membuat pernyataan-pernyataan kontroversial menyoal agama. (nisyi/jurnalmuslim.com)


Ade Armando: Al Quran dan Hadits Tidak Perlu Dipatuhi Sebagai Hukum

31 Mei 2016
Pada 8 April 2016 lalu, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armando menulis sebauh artikel pertanyaan sekaligus pernyataan pribadi bahwa Sunnah dan Hadits tidak perlu dipatuhi sebagai hukum.

Artikel yang ia tulis itu merupakan bantahan dari statement kebanyakan media yang mengatakan bahwa Ade pernah mengatakan Al Quran dan Sunnah adalah biang masalah an pangkal bencana.

Namun sayang, klarifikasinya terhadap pemberitaan media yang menurutnya keliru justru menegaskan bahwa Ade menolak Al Quran dan Hadits sebagai sumber hukum yang tak perlu dipatuhi.

Makalah yang berjudul "Mengapa sunnah dan Hadits tidak perlu dipatuhi sebagai sumber hukum?" itu secara tegas mengatakan bahwa Ade mempunyai persepsi bahwa Al Quran dan Hadits tidak perlu dijadikan hukum yang harus dipatuhi sepanjang zaman.

"Yang saya persoalkan dalam pidato itu bukanlah Al Quran, Sunnah, dan hadits. Yang saya katakan adalah kita sebaiknya tidak memandang isi Al Quran, Sunnah dan Hadits sebagai hukum yang harus kita patuhi sepanjang zaman. Begitu kita memperlakukan Al Quran, Sunnah dan Hadits sebagai hukum yang harus kita patuhi secara literal, pada saat itulah bencana dimulai," tulisnya dalam makalah.

Ia juga berargumen bahwa tidaklah masuk akal anggapan bahwa Sunnah dan Hadits merupakan rekaman terpercaya, dan Umat Islam tidak perlu untuk menggunakan perilaku dan ucapan Nabi itu sebagai aturan baku mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Banyak umat Islam menganggap bahwa Sunnah dan Hadits adalah rekaman terpercaya mengenai apa yang dilakukan dan diucapkan semasa Nabi hidup dan  umat Islam wajib untuk menggunakan perilaku dan ucapan Nabi itu sebagai aturan baku mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan."

"Dengan kata lain, Sunnah dan Hadits adalah hukum yang harus dipatuhi."

"Buat saya, cara pandang semacam ini tidak masuk di akal dan berpotensi untuk membawa bencana bagi umat manusia,"
 tulisnya lagi. (nisyi/jurnalmuslim.com)

 

Kalau penistaan tersebut terjadi di Saudi Arabia, tampangnya tidak terlihat 'cengengesan' Seperti di Indonesia.

[Penerapan Hukuman Mati Di Arab Saudi]:

Kejahatan Apa Saja Yang Diancam Hukuman Mati 
di Arab Saudi?



Dimuat oleh: pecinta ilmu pada tanggal 6/12/2015 11:13:00 am
Di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, hukuman mati menjadi salah satu bagian dari penegakan hukum atas beberapa jenis kejahatan.

Salah satu negara Islam yang cukup tegas menerapkan hukuman mati adalah Kerajaan Arab Saudi. Konstitusi negara ini secara tegas menyatakan bahwa hukum yang berlaku di negara tersebut adalah hukum Islam,

Hukuman mati yang berlaku di Arab Saudi ini kerap mendapat kecaman dari berbagai pihak yang tidak senang. Berdasarkan data, Sejak Mei 2013, Arab Saudi telah mengeksekusi 47 pelaku kejahatan berat. Sementara di 2012 dan 2011 Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap 82 orang.

Dalam penegakan hukuman mati ini, hukum Arab Saudi tidak pandang bulu, baik terhadap warga asli, pendatang, maupun warga asing. Bahkan, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, seorang keluarga kerajaan pun pernah dihukum mati. Hal yang sama juga terjadi pada 1975, saat itu anggota keluarga Kerajaan bernama Faisal bin Musaid Al Saud terbukti membunuh pamannya Raja Faisal sehingga ia dihukum mati,

Ada 3 jenis pelaksanaan hukuman mati di Saudi Arabia tergantung kejahatan yang dilakukan terpidana, yaitu: dengan cara dipancung dengan pedang, atau dirajam dengan batu sampai mati, dan ada kalanya dengan tembak mati.

Berbeda dengan eksekusi mati di negara lain yang dilakukan secara tertutup dan rahasia, eksekusi mati di Arab Saudi terkadang juga dilakukan di depan khalayak umum, misalnya di alun-alun kota atau di pelataran tempat ibadah. Hal inilah yang makin mengundang kecaman pihak-pihak aktivis hak asasi manusia yang menilai hal tersebut tidak manusiawi. John R. Bradley misalnya, dalam tulisannya Saudi Arabia Exposed, ia menyebutkan bahwa proses eksekusi ini menjadi semacam 'hiburan' bagi masyarakat layaknya pertandingan sepak bola.

Menurut hukum (hukum Islam) yang berlaku di Arab Saudi, ada tiga jenis kejahatan (jinayah) yang menyebabkan seseorang dapat dihukum mati, yaitu:

Pertama, karena hukuman hadd. Ketentuan tentang hadd sudah tertulis jelas di dalam Al-Qur'an maupun hadits.

Kedua, karena qishash, yaitu hukuman setimpal, kejahatan pembunuhan disengaja harus dibalas dengan hukuman bunuh (mati)

Ketiga, karena ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan negara atau peradilan, hukumannnya bervariasi dari yang terendah hingga hukuman mati.

 
Alun-alun Al-Shafa di kota Riyadh, biasanya di tempat inilah eksekusi mati

terbuka sering dilaksanakan seusai sholat Jum'at
Proses peradilan dan pembuktian untuk dijatuhkan vonis hukuman mati tak jarang memakan waktu cukup lama dan dilakukan dengan sangat hati-hati agar seseorang tidak dihukum karena kezaliman. Karena itu kita lihat terkadang seseorang diadili dan dijatuhi vonis setelah melewati proses peradilan bertahun-tahun.

Lantas kejahatan apa saja yang diacam hukuman mati di Arab Saudi? Berikut selengkapnya:
1.Perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang terikat perkawinan.
2.Murtad dari agama Islam.
3.Pembunuhan Disengaja (baik berencana maupun tidak).
4.Pemerkosaan
5.Perampokan (yaitu mengambil hak orang lain secara paksa dengan ancaman senjata).
6.Menyamun.
7.Penghinaan / Pelecehan terhadap Agama Islam.
8.Pembajakan pesawat terbang.
9.Penyelundupan Narkotika.
10.Homoseksual.
11.Menyembah berhala.
12.Perdukunan dan sihir.
13.Terorisme
14.Makar atau provokasi massa untuk melakukan kerusuhan.
15.Pengkhianatan terhadap negara
Hanya saja, untuk beberapa tindak pidana, seseorang bisa terbebas dari hukuman mati dengan syarat tertentu, misalnya dalam kejahatan pembunuhan, yang mana seseorang bisa bebas dari hukuman mati apabila mendapatkan maaf dari ahli waris korban.

Penting juga diingat, bahwa pihak kerajaan atau pemerintah tidak berwenang memberi maaf atau pengampunan kepada pelaku kejahatan atau sekedar untuk meringankan hukumannya (remisi). Maaf hanya bisa diperoleh dari keluarga korban.

Beberapa contoh eksekusi mutakhir:
-Pada bulan Desember 2011, seorang warga Arab Mauritania bernama Muhammad Baba dieksekusi mati di Madinah al-Munawwarah karena terbukti memperkosa 3 orang wanita,
-Pada tanggal 2 Januari 2012, dua orang pria bernama Musthafa Zain dan Anas Duhaim dieksekusi mati dengan cara dipenggal kepalanya karena kejahatan menyelundupkan narkotika.
-Pada tanggal 2 Februari 2012, seorang pria bernama Abdurrahman Al-Qarni dieksekusi mati kota Al-Bajah karena kejahatan pembunuhan.
-Pada tanggal 4 Januari 2012, seorang pria bernama Shabir Sami dihukum mati dengan cara dipancung di kota Madinah al-Munawwarah karena kejahatan pemerkosaan terhadap anak perempuan dan membunuhnya.
-Bulan Januari 2013, Rizana Nafeek, seorang pembantu rumah tangga asal Srilanka dihukum mati di Dawadmi karena membunuh anak majikannnya. Eksekusi ini mendapat protes keras dari Srilanka hingga Srilanka menarik duta besarnya dari Arab Saudi.
Seperti diketahui, hukuman mati sejak lama menjadi kontroversi di kalangan pakar hukum dan sosiologi. Ada yang berpendapat, bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup.

Sementara ahli hukum lain berpendapat bahwa hukuman mati sangat efektif untuk menekan angka kejahatan dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Ada yang mengatakan, bahwa contoh rendahnya angka kejahatan di Arab Saudi menjadi bukti efektifnya hukuman mati.

Secara de facto, di negara paling demokratis sekalipun, hukuman mati tetap berlaku. Misalnya saja di Amerika Serikat, di mana hukuman mati di negara adidaya ini dilakukan dengan berbagai prosesi, seperti dengan penembakan, kursi listrik atau suntik mati.
Nah, bagaimana pendapat anda? Silahkan berbagi di komentar.

Apa Saja Tindakan yang Diancam Hukuman Cambuk di Arab Saudi?

Berhati-hatilah bagi anda yang mempunyai kebiasaan minum-minuman keras, saat anda berkunjung ke Arab Saudi. Lebih baik lupakan kebiasaan tersebut apabila anda sedang berkunjung ke negara ini. Jangan sampai nasib kakek yang bernama Karl Andre menimpa anda.

Karl Andre, seorang kakek asal Inggris yang diancam terkena hukuman cambuk disebabkan  minum anggur yang mengandung alkohol di Arab Saudi, keluarganya mengatakan mereka merasa sangat gembira karena karl kemungkinan akan dibebaskan.

Berita tentang akan dibebaskannya Karl Andree diumumkan sendiri oleh Menteri Luar Negeri Inggris yaitu Philip Hammon yang sedang melakukan kunjungan ke Arab Saudi.

Karl Andree adalah seorang kakek berusia 74 tahun, dia telah dipenjara  selama lebih dari setahun sejak ia ditahan oleh kepolisian agama  Arab Saudi.

Berita tentang akan dibebaskannya Karl telah disinggung di twitter sekitar 2700 kali sejak pengumuman rencana pembebasan tersebut.

Minuman yang mengandung alkohol dilarang di Arab Saudi dan hakim dapat menjatuhkan hukuman di depan umum atau dicambuk bila di putuskan bersalah dalam persidangan.

Adapun hukuman cambuk akan menyebabkan luka parah pada kulit selain itu juga dapat menimbulkan kerusakan pada syaraf,menyebabkan  infeksi, dan juga memicu trauma kejiwaan menurut pandangan sejumlah pakar.

Badan HAM Amnesty Internasional mengatakan pencambukan biasanya dilakukan menggunakan sebatang tongkat yang kemudian dipukulkan ke bagian punggung terhukum di depan publik. Terpidana biasanya diizinkan menggunakan satu lapis baju.

Tapi ternyata minuman beralkohol hanyalah merupakan satu dari sekian banyak perbuatan yang diancam hukuman cambuk.Di Arab Saudi masih banyak perbuatan lainnya yang diancam dengan hukuman cambuk tersebut. Berikut sejumlah tindakan lain yang diancam dengan hukuman cambuk.

'Menghina Islam melalui saluran elektronik'

Pada 2014, seorang blogger Saudi yang bernama Raif Badawi dihukum penjara dan hukuman cambuk sebanyak 1.000 kali karena didakwa menghina Islam melalui saluran elektronik. Dimana badawi telah menjalani hukuman 50 kali cambuk pada bulan Januari yang lalu.

Akan tetapi, ternyata video hukuman cambuk terhadap Badawi tersebut telah memicu kecaman dari dunia internasional. Selanjutnya dengan alasan kesehatan,hukuman cambuk terhadap badawi yang berikutnya ditunda.

Badawi mendapatkan penghargaan hak asasi manusia Parlemen Eropa,yaitu Sakharov, pada tanggal 29 oktober lalu.

Berduaan dengan lawan jenis

Apa Saja Tindakan yang Diancam Hukuman Cambuk di Arab Saudi?

Pada tahun 2006, dua pria dan seorang wanita berusia 75 tahun telah menjalani hukuman cambuk karena melakukan"kejahatan moral." Mereka bertemu dengan lawan jenis yang bukan saudara dekat. Didalam persidangan, kedua pria yang didakwa tersebut menjelaskan bahwa mereka sedang mengirim roti untuk Khamisa Mohammed Sawadi.

Seorang di antaranya juga mengatakan bahwa Khamisa denganya adalah masih mempunyai ikatan saudara karena ia dulu pernah disusui oleh wanita tersebut.

Pengadilan menolak pembelaan tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada Khamisa dan juga kepada salah seorang pria dengan hukuman cambuk sebanyak 40 kali dan juga memberi hukuman penjara selama empat bulan. Sementara pria lainnya dijatuhi hukuman 60 kali pencambukan dan enam bulan penjara.

Berzinah

Sebagaimana diatur dalam Alquran, memang berzinah merupakan dosa besar dan ada hukumnya buat pelaku perzinahan ini. Seorang wanita berusia 19 tahun yang biasa disebut dengan nama "Perempuan al-Qatif" saat sedang bersama teman prianya padasaat ia diperkosa oleh tujuh pria secara beramai-ramai.

Wanita dan pria itu dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 200 kali,selain itu pihak berwenang juga menyatakan wanita itu mengaku melakukan skandal.
Kuasa hukum wanita tersebutpun dicabut izinnya sementara karena telah mengkritik vonis yang dijatuhkan hakim kepada perempuan itu.

Wanita yang mengendarai mobil

Pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan apabila wanita diberi izin mengendarai mobil sendiri, mereka akan lebih sering meninggalkan rumah. Perempuan hanya diizinkan untuk mengendara mobil diwilayah gurun pasir dan juga di areal pekarangan yang tertutup dari pandangan umum.Untuk itu,keluarga di Saudi sebagian besar menggunakan jasa sopir pribadi  yang bertugas mengantar kaum wanita untuk bepergian.

Baru-baru ini, sejumlah wanita dihukum cambuk setelah mereka melakukan aksi protes menentang diskriminasi aturan menyetir mobil.Wajib diketahui, bahwa aturan ini berlaku bukan hanya bagi wanita warga negara Arab Saudi saja, tetapi diberlakukan kepada semua wanita yang ada dinegara ini.baik itu turis atau yang lainnya.

Homoseksual

Homoseksualitas dianggap ilegal di Arab Saudi dan diancam dengan berbagai  hukuman diantaranya yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman cambuk, hukuman kebiri dan bahkan hingga hukuman mati.

Pada bulan Juli 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang lelaki berusia 24 tahun selama 3 tahun lamanya, selain hukuman penjara, pria ini juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 450 kali  karena membuat rencana pertemuan dengan seorang pria di media sosial Twitter.

Bukan hanya itu, sejumlah pria lain juga dijatuhi hukuman cambuk karena menghadiri acara pernikahan pria gay. Karena pernikahan antara sesama jenis dinegara ini tidak diperbolehkan, tapi tetap dilaksanakan

Untuk kasus ini, kaya nya wajar ya gan, soalnya kan memang dalam islam jelas-jelas dilarang hubungan sejenis.kalau tetap ingin menjalin hubungan sejenis, ya pindah dong ke negara yang memperbolehkan hubungan sejenis ini.

Mengganggu wanita

Pada tahun 2000, sejumlah remaja laki-laki di Arab Saudi yang dilaporkan telah mengganggu siswi-siswi disalah satu sekolah dijatuhi hukuman cambuk di depan umum.

Ancaman ini terjadi setelah adanya pengaduan dari para siswi dan juga orang tuanya tentang remaja pria yang sering berkeliaran di luar sekolah tersebut. Jadi jangan coba-coba anda iseng untuk mengganggu wanita jika anda berkunjung ke negara ini ya.

Membawa makanan & minuman yang mengandung alkohol

Seorang pria warga negara Filipina divonis dengan hukuman penjara dan hukuman cambuk sebanyak 75 kali karena kedapatan telah membawa dua batang cokelat yang memiliki kandungan alkohol ke Arab Saudi. Itulah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman cambuk di Arab Saudi.

Jadi berhati-hatilah bila anda mengunjungi negara lain,karena setiap negara mempunyai aturan yang berbeda-beda, cari info sebanyak-banyaknya jika anda akan bepergian ke negara lain untuk mengetahui aturan, adat dan budayanya. Hal ini dapat mencegah anda terkena masalah yang tidak anda inginkan.

Ia mengklaim membeli cokelat itu saat pesawat transit dan tidak sadar cokelat itu berisi alkohol, yang dilarang di negara itu.

Jadi jika suatu saat anda berkunjung ke Arab Saudi, berhati-hatilah dengan barang bawaan anda, jangan sampai tanpa anda sadari anda membawa makanan atau minuman yang mengandung alkohol, karena bisa fatal akibatnya.
sumber : bbc.com

Penista lain :

 

Seruuu..Raja Syirik Dibela Raja Liberal. Daftar Kesesatan Said Aqil Siradj