Tuesday, March 14, 2017

Hukum Talfiq Antar Madzhab


Hukum Talfiq Antar Madzhab[1]

Oleh : M. Ibadurrahman
A.PENDAHULUAN.
Jika menelisik sejarah perjalan fikih Islam, maka akan didapati begitu luas penjelasannya, bahkan menjadi bidang kajian ilmu tersendiri, Tarikh Tasyri’ Islam. Dari masa dimana sumber hukum hanya sebatas al-Qur’an dan Sunnah yaitu pada masa Rasulullah masih hidup hingga masa di mana para ulama membuat kaidah-kaidah khusus guna mempermudah ummat Islam yang kemudian menjadi Madzhab, pada masa itulah kemudian muncul istilah talfiq.
Antara madzhab dan talfik memiki kaitan yang sangat erat. Karena memang perkara talfiq muncul dalam masalah bermadzhab.[2] Sehingga muncullah peretanyaan, bolehkah seseorang atau muqallid mencampuradukkan dua pendapat imam madzhab atau lebih dalam satu tantanan ibadah?. Atau yang kemudian kita kenal dengan istilah talfiq.
Maka kemudian para ulama membahasnya. Sebagian berpendapat menolaknya secara mutlak,[3] sebagian lain membolehkannya secara mutlak,[4] namun juga ada pula yang berpendat boleh beramal dengan talfiq namun dengan syarat.[5] Maka, dalam tulisan ini akan membahas masalah talfiq secara ringkas. Dari sejarah kemunculannya sampai kepada bagaimana para ulama memandang masalah talfq lebih rinci dan apa alasan-alasan mereka.
Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum  talfiq  dalam  hukum  Islam,  sehingga  tidak  membingungkan masyarakat.  Selain  itu  masyarakat  akan  mempunyai  pegangan  yang  jelas  dalam bertalfiq. Di sisi lain masyarakat hari ini begitu asing dengan istilah talfiq, padahal perbuatan atau amalan tersebut sangat dekat dengan mereka.
Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul  fikih. Adapun lebih rincinya semoga makalah ini dapat menjabarkannya, segala kekurangan penulis mohon maaf dan semoga bermanfaat.

B.PENGERTIAN TALFIQ.
Secara etimologi, talfiq memiliki beberapa makna, berasal dari kata laffaqa-yulaffiqu. Di antara maknanya. Pertama, talfiq bermakna menyatukan, seperti dalam sebuah kalimat laffaqta ats-tsauba lafqan menyatukan dua sisi baju untuk dijahit.[6] Kedua, bermakna tidak ada perpecahan atau bersatu,[7] makna ini hampir semakna dengan makna yang pertama. Dua makna ini yang kemudian akan ada kaitan erat dengan talfiq secara istilah.
Dari sisi terminologi, talfiq tidak di dapatkan dalam kitab-kitab ulama salaf, karena memang pembahasan talfiq adalah permasalah baru dalam kajian ushul fikih. Di sini akan penulis cantumkan beberapa pengertian talfiq.  Pertama Mausu’ah fikihiyah mengartikan talfiq dengan mengambil amalan dari pendapat dua Madzhab yang berbeda secara bersamaan setelah berhukum dengan amalan batil pada keduanya sebelum penggabungan.[8] Kedua, DR. Wahbah Zuhaili memaknai talfiq dengan melakukan suatu amalan yang tidak di katakan mujtahid, dan beramal dengan mengambil dua pendapat Madzhab atau lebih pada satu amalan yang memiliki rukun-rukun, sehinggan amalan tersebut tidak di ketahui oleh siapapun.[9] Ketiga,  mengamalkan dua pendapat Madzhab atau lebih dalam satu amalan, sehingga amalan tersebut seakan-akan tidak dikatakan oleh siapapun.[10]
Dari berbagai pengertian di atas, dapat penulis ambil kesimpulan makna talfiq, yaitu mengamalkan dua pendapat Madzhab atau lebih dalam suatu amalan yang memiliki rukun-rukun atau cabang yang lain, sehingga darinya terkesan amalan baru yang tidak dikatakan mujtahid, entah pendapat yang diambil karena setelah menimbang keshahihan dalilnya atau karena amalan itu adalah yang paling mudah dikerjakan atau bahkan yang paling berat.
Jadi, talfiq adalah cabang dari taqlid di mana seseorang mengikuti pendapat para mujtahid. Sedangkan ranah talfiq hanyalah permasalahan-permasalahn ijtihadi bukan masalah tsubuti. Maka dalam permasalahan i’tiqadi tidak boleh talfiq.[11]
Sebagai contoh, dalam amalan wudhu seseorang berwudhu dengan mengusap sebagian dari kepalanya mengikuti pendapat Madzhab Syafi’i dalam rukun wudhu dan menyentuh  wanita yang bukan mahromnya tanpa peranta tidak membatalkan wudhu mengikuti pendapat Madzhab Hanafi. Jikalau wudhu ini benar dalam arti sah, maka wudhu ini bukanlah pendapat Madzhab Syafi’i atau Madzhab Hanafi.

C.TALFIQ DALAM SEJARAH FIQIH ISLAMI
Istilah talfiq muncul setelah abad pertama Islam, pasalnya para sahabat di masa Nabi tidak pernah mengatakannya. Mengingat sumber fiqih dan tasyri’ pada masa itu hanya sebatas Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Semua permasalahan yang terjadi di antara mereka di kembalikan kepada Al-Qur’an jika tidak di dapati maka di serahkan kepada Rasulullah dan beliu dengan segera akan menyelesaikan permasalahan tersebut.[12]
Begitu juga, pada masa Sahabat, Tabi’in dan kibar Ulama istilah talfiq belum ada. Ulama, Hakim dan Mufti pada masa ini menyandarkan semua permasalan dikembalikan ke nash-nash syar’i, jika tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah mereka mengeluarakan pendapatnya dalam masalah-masalah ijtihadi.[13] Maka, sampai hari ini tidak kita dapati para kibar ulama membicarakan dan membahas talfiq, padahal mereka memiliki karangan fikih dan ushul fikih.
Kemudian, ketika fikih Islam berada pada masa munculnya Madzhab dalam fikih.  Di sinilah kemudian istilah talfiq muncul dan menyebar, dan ini terjadi pada akhir abad keempat awal abad kelima hijriyah. Maka kemudian ulama dari setiap Madzhab membahas dan menjelaskan hakekat talfiq. Sebagian mereka menolak secara mutlak, sebagian menerimanya secara mutlak dan sebagian lain menerimanya dengan syarat. [14]

D.BEBERAPA ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN TALFIQ
1.Al-Ittiba’.
Secara bahasa ittiba’ berasal dari kata dasar ittaba’a-yattabi’u yang bermana mengikuti atau menurut.[15] Dari segi istilah, kata al-Ittiba’ bermakna beramal dengan pendapat seseorang yang perkataannya adalah hujjah meskipun tidak mengetahui landasan dalil perkataannya secara terperinci, atau beramal dengan pendapat seseorang yang mana perkataannya bukanlah hujjah setelah mengetahui landasan dalil perkataan tersebut.[16]
Sisi persamaannya dengan talfiq terletak pada pencampuran pendapat dalam pelaksanaan amalan ibadah. Ini karena, ketika seseorang mengetahui dalil yang lebih rajih, tentu ia akan mengamalkannya tanpa melihat kepada Madzhab tertentu. Sebagai contoh, seseorang melakukan amalan wudhu sesuai dengan Madzhab Syafi’i, namun ketika mengusap kepala ia mengetahui dalil yang lebih rajih adalah mengusap seluruh bagian kepala dan ini bukanlah pendapat Madzhab Syafi’i namun ini adalah pendapat Madzhab Hanbali. Di sinilah ada persamaan al-Ittiba’ dengan talfiq di mana ia berwudhu dengan Madzhab Syafi’i, namun ketika mengusap kepala beramal dengan Madzhab Hanbali, tentunya setelah mengetahui dalilnya.
2.At-Tarjih.
Secara bahasa berasal dari kata dasar rajaha-yarjahu yang bernakana condong dan melihat yang paling benar.[17] Secara istilah tidak jauh dari makna secara bahasa, yaitu mengedepankan satu dalil dari dua dalil yang bertentangan karena adanya kebenaran padanya, yang menjadikan beramal dengannya lebih utama daripada beramal dengan yang lain.[18]
Sisi persamaannya adalah penggabungan dua pendapat atau lebih dalam suatu amalan ibadah. Karena jika beramal dengan satu Madzhab dalam suatu amalan ibadah, kemudian terdapat satu permasalah di mana terdapat dua dalil yang bertentangan, maka akan di ambil pendapat yang paling benar dari dua dalil tersebut meski bukan dari Madzhab tersebut. Karena terkadang perbedaan pendapat antar Madzhab itu terjadi karena beda landasan dalil yang di gunakan. Maka at-Tarjih adalah mengambil dalil yang paling mendekati kebenaran dali dua dalil yang bertentangan. Contohnya, Madzhab Syafi’i dalam amalan wudhu bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram tanpa pembatas adalah membatalkan wudhu sebagaimana dalil yang tertera. Seseorang yang berMadzhab Syafi’i ada kelebihan pada dalil yang digunakan Madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa wudhu tersebut tidaklah batal, lalu ia menggabungkan dua pendapat. Dan di sinilah persamaan at-Tarjih dengan talfiq.

3.Al-Ijtihad al-Murakkab
Istilah ini tersusun dari dua kata, al-Ijtihad dan al-Murakkab. Al-Ijtihad berasal dari kata dasar ijtahada-yajtahidu yang bermakna bersunggu-sungguh untuk mendapatkan sesuatu.[19] Sedangkan al-Murakkab berasal dari kata rakiba-yarkabu-tarkiban yang bermakna meletakkan satu bagian ke bagian yang lain.[20] Jika digabungkan al-Ijtihad al-Murakkab memiliki makna ijtihad dua orang mujthid atau lebih pada satu masa dalam suatu masalah yang yang menghasilkan dua pendapat yang berbeda, kemudian datang setelah mereka seorang mujtahid atau lebih pada satu masa berijtihad dalam permasalan yang sama yang menyebabkan kepada mengambil sebagian pendapat dari kedua-dua pendapat yang tadi, sehingga menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang sebelumnya.[21]
Sisi persamaan antara talfiq dengan al-Ijtihad al-Murakkab adalah mengambil pendapat-pendapat yang berbeda dalam satu amalan ibadah sehingga mewujudkan satu susunan hukum yang tidak dikatakan oleh Madzhab yang dipegang. Orang yang mengambil ijtihad jenis ini akan mengambil sebagian pendapat Madzhabnya dan sebaagin pendapat Madzhab yang lain. Di sinilah kesamaanya, karena dia telah memasukkan pendapat yang bukan dari Madzhabnya ke dalam Madzhabnya.

4.Tatabbu’ ar-Rukhash
Istilah ini tersusun dari dua kata, Tatabbu’ yang secara bahasa berasal dari kata dasar tatabba’a-yatatabba’u-tatabbu’an yang bermakan mengikutinya,[22] dan al-Rukhas berasal dari kata dasar rakhasha-yarkhashu-rukhshatan yang bermakna memudahkan dalam suatu urusan.[23] Jika keduanya di gabungkan akan memiliki makna tertentu yaitu melihat pada hukum-hukum yang terdapat pada berbagai Madzhab yang berbeda guna memilih dan mengambil apa yang paling mudah dan ringan tanpa melihat kelemahan atau kekutan dalil yang digunakan.[24]
Sisi persamaannya dengan talfiq ialah memasukkan berbagai pendapat ke dalama Madzhab yang dipegang dengan mengambil pendapat yang paling ringan dan mudah, seseorang yang berbuat demikian tentu akan menggabungkan berbagai macam pendapat Madzhab yang berbeda. Contohnya, seseorang memilih pendapat yang mudah dan ringan dalam masalah perkawinan. Maka, akan memilih pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan menikah tanpa ada wali, dan akan memilih pendapat Ibnu Hazm yang membolehkan melihat seluruh tubuh wanita yang akan di nikahnya.

E.HUKUM TALFIQ.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama, melarang atau mengharamkan talfiq secara mutlak dan tanpa syarat. Pendapat kedua, memperbolehkan talfiq secara mutlak. Dan pendapat ketiga, talfiq ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan. Adapun lebih rincinya adalah sebagai berikut.
1.Pendapat yang melarang secara mutlak.
Ibnu Hajar al-Haitami berkata : “Pendapat yang mengatakan kebolehan talfiq adalah menyelisihi ijma’”.[25] Bahkan sebagian ulama Madzhab Hanafi menyebutk bahwa perkara ini adalah ijma’ (keharaman talfiq).[26] Di antara ulama yang secara tegas menolak talfiq secara tegas adalah ; Abdul Ghani an-Nabulsi dalam karyanya Khulasahah al-Tahqiq fi Bayan al-Hukmi at-Taqlid wa at-Talfiq, Muhammad bin Ahmad bin Salim al-Hanbali yang lebih dikenal dengan as-Saffarini dalam karyanya at-Tahqiq fi Buthlani at-Talfiq, al-Alawi asy-syinqithi dalam karyanya Maraqi ash-Shu’ud dan Nasyr al-Bunud ala Maraqi ash-Shu’ud, Al-Muth’i dalam karyanya Sullam al-Wushul li Syarhi Nihayatu al-Sul, Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi dalam karyanya Syarhu Maraqi ash-Shu’ud, Al-Hasykafi dalam karyanya ad-Dur al-mukhtar Syarhu Tanwir al-Abshar, bahkan beliau mengklaim adanya ijma’ dalam larangan talfiq.[27] Namun pendapat ini adalah tidak benar.[28]
Ulama yang menolak talfiq secara mutlak bersandar kepada beberapa dalil, di antaranya[29] : pertama, talfiq mewujudkan hukum ketiga dari dua hukum yang telah disepakati oleh ulama, kesepakatan ini dengan tujuan tidak menimbulkan pendapat yang mnyelisihi pendapat mereka. Ini juga bertentangan dengan apa yang telah di sepakati para ulama tentang keharaman mewujudkan hukum baru dari apa yang mereka sepakati.
Kedua, talfiq menimbulkan pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh ulama terdahulu. Dengan talfiq seolah-olah mewujudkan Madzhab baru yaitu hasil pencampuran pendapat-pendapat yang di lakukan oleh seorang yang bukan mujtahid.
Ketiga, talfiq melanggar ketetapan atau tuntutan dalam berMadzhab atau bertaqlid, karena dengannya menyebabkan seseorang mencapuradukkan Madzhabnya dengan Madzhab lain. Maka jika talfiq di perbolehhkan apa gunanya berMadzhab.

2.Pendapat yang memperbolehkannya secara mutlak.[30]
Bagi  ulama  yang  mendukung  pendapat  ini  antara  lain  para  ulama Maghrib  dari  kalangan  Malikiyah,  seperti  ad-Dasuqi  dalam  karyanya Hasyiyah ad-Dasuqi ala asy-Syarh al-Kabir, Abu Bakar ad-Dardir dan Ibnu Arafah al-Maliki.[31]  Argument  ulama yang memperbolehkan talfĂ®q antara lain:  pertama, haraj  dan masyaqqah. Mengharamkan talfiq antar Madzhab adalah sebuah tindakan yang amat bersifat memberatkan dan menyulitkan, khususnya orang-orang awam dengan  ilmu-ilmu agama versi Madzhab tertentu.
Hal itu mengingat bahwa amat jarang ulama di masa sekarang ini yang
mengajarkan ilmu fikih lewat jalur khusus satu Madzhab saja, selain juga tidak semua ulama terikat pada satu Madzhab tertentu. Barangkali pada kurun waktu tertentu  dan  di  daerah  tertentu  pengajaran  ilmu  agama  memang  disampaikan lewat para ulama yang secara khusus mendapatkan pendidikan ilmu fikih lewat satu  Madzhab  secara  ekslusif  dan  tidak  sedikitpun  mendapat  pandangan  dari Madzhab yang selain apa yang telah diajarkan gurunya.
Kedua,  tidak  ada  dalil  yang  mengharuskan  berpegang  pada  satu Madzhab.  Menurut  pendapat  ini,  bahwa  tidak  ada  satupun  hadits  yang secara tegas  mengharuskan  seseorang  untuk  berguru  kepada  satu  orang  saja,  atau berkomitmen kepada satu Madzhab saja.
Ketiga,  pendiri Madzhab tidak mengharamkan talfiq.  Inilah hujjah yang paling kuat. Setiap orang berhak untuk berijtihad dan tiap orang berhak untuk bertaqlid  kepada  ahli  ijtihad.  Dan  tidak  ada  larangan  bila  sudah  bertaqlid kepada satu pendapat dari ahli  ijtihad untuk bertaqlid juga kepada ijtihad orang lain.
Di  kalangan  para  shahabat  Nabi  saw  terdapat  para  shahabat  yang ilmunya lebih tinggi dari yang lainnya. Banyak shahabat yang lainnya kemudian menjadikan  mereka  sebagai  rujukan  dalam  masalah  hukum.  Misalnya  mereka bertanya kepada Abu Bakar ra, Umar bin al-Khattab ra, Utsman ra, Ali ra, Ibnu Abbas  ra,  Ibnu  Mas''ud  ra,  Ibnu  Umar  ra  dan  lainnya.  Seringkali  pendapat mereka  berbeda-beda  untuk  menjawab  satu  kasus  yang  sama.  Namun  tidak seorang  pun  dari  para  shahabat  yang  berilmu  itu  yang  menetapkan  peraturan bahwa  bila  seseorang  telah  bertanya  kepada  dirinya,  maka  untuk  selamanya tidak  boleh  bertanya  kepada  orang  lain.  Imam  Madzhab  yang  empat  itu  pun demikian  juga,  tak  satu  pun  dari  mereka  yang  melarang  orang  yang  telah bertaqlid  kepadanya  untuk  bertaqlid  kepada  imam  selain  dirinya.  Maka dari mana  datangnya  larangan  untuk  itu,  kalau  tidak  ada  di  dalam  al-Qur`an, sunnah, perkataan para shahabat dan juga pendapat para imam mazhab sendiri?
Salah  satu  dasar  tegaknya  syariat  Islam adalah  memberi  kemudahan, tidak  menyusahkan  dan  mengangkat  kesempitan,  sebagaimana banyak ayat dan hadits yang menyebutkannya.
Di  antara  para  ulama  yang  mendukung  talfiq  adalah  al-Izz  Ibnu Abdissalam yang menyebutkan bahwa dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah  (keringanan) beberapa Madzhab (talfiq), karena hal tersebut adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa agama Allah itu mudah (dinu al-allahi yusrun)  serta  firman  Allah  swt  dalam  surat  al-Hajj  ayat  78:  “Dan  Dia  sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam satu agama suatu kesempitan. “
Imam  al-Qarafi  menambahkan  bahwa,  praktik  talfiq  ini  bisa dilakukan selama  ia  tidak  menyebabkan  batalnya  perbuatan  tersebut  ketika  dikonfirmasi terhadap  semua  pendapat  imam  Madzhab  yang  diikutinya.  Demikian  juga dengan  para  ulama  kontemporer  zaman  sekarang,  semacam  Doktor  Wahbah  Zuhaili[32], menurut beliau talfiq tidak masalah ketika ada hajat dan dlarurat, asal tanpa  disertai  main-main  atau  dengan  sengaja  mengambil  yang  mudah  dan gampang saja yang sama sekali tidak mengandung maslahat syari’at.

3.Pendapat yang bersikap moderat.
Menurut  ulama  yang  berpendapat  ketiga ini, harus  diakui  bahwa  ada
sebagian  bentuk  talfiq  yang  hukumnya  haram  dan  tidak  boleh  dilakukan.
Namun  juga  tidak  bisa  dipungkiri  bahwa  dari  sebagian  bentuk  talfiq  itu  ada yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Salah satunya adalah syaikh Abdul Wahab Khalaf, beliau berpendapat bahwa seorang muqallid yang berpegang pada Madzhab imam tertentu, boleh saja secara syar’i mengambil pendapat imam Madzhab lain dalam sebagian permasalahan. Dengan catatan tujuan dari pengambilannya adalah menghilangkan kesulitan atau menolak bahaya yang menimpanya, bukan bertujuan menghimpun rukhsah-rukhsah dari Madzhab yang berbeda demi terbebas dari kekangan dan beban hukum-hukum tersebut.[33] Argumentasi beliu antara lain:
Pertama,  hal itu demi menghilangkan kesulitan yang dialami muqallid. Sedangkan menghlangkan kesulitan merupkan hala yang sesuai dengan dasar syariat Islam. Banyak ayat-ayat yang menjelaskan demikian, salah satunya adalah firman Allah dalam surat al-Hajj: 78.
Kedua, sandaran hukum dalam masalah-masalah cabang yang bersifat aplikatif dan menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan imam adalah dalil yang bersifat implisit (dzanni), baik nash-nash yang berdifat multi interpretasi maupun perangkat-perangkat ijtihad lainnya yang ditetapkan syariat. Setiap mujtahid hanya berpendapat pada apa yang menurut perkiraan besarnya adalah hukum syar’i, dan ia tidak memastikan pendapatnya itulah adalah hukum syar’i , sedangkan pendapat yang berbeda dengannya bukan hukum syar’i. Dengan demikian, setiap hukum yang di tentukan mujtahid dalam masalah yang merupakan ranah khilafiyah adalah benar berdasarkan perkiraan besarnya, namun bisa jadi salah. Dan ketika seorang muqallid berpegang pada madzhab imam tertentu, berarti ia sedang berpegang pada madzhab imam tertentu , berarti ia juga sedang berpegang pada pendapat yang benar menurut pendapat imam lain.[34]
Syaikh Yusuf Qardhawi dalam fatwanya menyebutkan, “Sebagian ulama membolehkan talfiq, sebagian lain melarangnya. Sedangakan pendapatku, jika seseorang melakukan talfiq dengan cara hanya tatabbu’ rukhas tanpa memperhatikan dalilnya, maka yang seperti tidak boleh. Namun, jika melakukan talfiq dengan cara mengambil yang rajih dan kuat menurut pandangannya, maka talfiq yang semacam ini tidak mengapa.”[35]
Menurut Wahbah Zuhaili, kebolehan  bertalfiq  ini  dibatasi  dengan  tiga  syarat, yaitu menghindari hal-hal berikut: Pertama, Mencari yang teringan saja dengan sengaja tanpa ada alasan darurat atau uzur.  Ini  dilarang  untuk  menutup  pintu  kerusakan  dengan lepasnya taklif. Kedua, talfiq  yang dilakukan berakibat pada pembatalan hukum hakim, sedangkan hukum seorang hakim adalah keputusan final perkara. Ketiga, talfiq yang mengharuskan rujuk atau kembali dari apa yang telah dilakukannya secara  bertaklid  atau  dari  perkara  yang  telah  disepakati  ulama yang pasti ada pada kasus yang ditaklidinya, seperti dalam kasus-kasus mu’amalah, hudud, pembagian harta rampasan dan pajak dan pernikahan. Dalam hal-hal tersebut dilarang talfiq  karena menjaga maslahah.[36]

F.KESIMPULAN.
Dari pemaparan di atas, hukum talfiq dalam bermazhab atau dalam istilah mudahnya mencampuradukkan dua pendapat madzhab atau lebih adalah di perselisihkan. Sebagian ulama memperbolehkannya dengan mutlak, sebagian lain mengharamkannya, namun juga ada yang berpendapat moderat. Dan pendapat ulama yang berpandangan moderat tentang keabsahan talfiq adalah pendapat yang di pilih penulis, tentu dengan menerapkan syarat-syaratnya.
Namun, yang perlu menjadi catatan tebal, ranah atau tempat di perbolehkannya menerapkan talfiq adalah dalam perkara-perkara dzanni, perkara di mana para ulama berbeda pendapat. Namun dalam perkara-perkara qath’i atau perkara yang sudah menjadi ijma’ para ulama, maka talfiq di haramkan. Karena, konsekuensi dari melakukan talfiq dalam ranah qath’i dapat menyebabkan kekafiran.

G.    DAFTAR PUSTAKA

1.Ibrahim Unais dkk, Al-Mu’jam al-Wasith, Majma’ al-Lughah al-Arabiyah, Cairo.
2.Ibnu mandhur, Lisanul Arab, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi, Beirut.
3.Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fikihiyah al-Kuwait, Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah.
4.Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr.
5.Muhammad Sa’id Al-Bani, ‘Umdah al-Tahqiq fi al-Taqlid wa al-Talfiq, Damaskus: al-Maktab al-Islami.
6.Nazar Nabil Abu Minsyar, At-Talfiq fi as-Syari’ah al-Islamiyah, Syabhah al-Alukah.
7.Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul al-Fikih, Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir.
8.Muhammad bin Abu Bakar ar-Razi, Mukhtar as-Shihah, Beirut: Maktabah Lubnan, cetakan 1995.
9.Ahmad bin Muhammad al-Fayumi, al-Mishbah al-Munir, Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyah.
10.Abdul Mufid, Talfiq antar Madzhab dalam Kajian Hukum Islam, STAI Khozinatul Ulum Blora Jawa Timur.
11.Abdul Wahab Khalaf, Ijtihad dalam Syariat Islam(al-Ijtihad fi asy-Syariah al-Islamiyah), Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, cetakan 1, 2015
12.Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Ittihaf bi Ijarari al-Auqaf (Majmu’ Fatawa), Dar Shar, Beirut.
13.Muhammad Sa’id Hawa, At-Taqlid fi al-Ahkam asy-Syar’iyyah al-‘Amaliyyah, Jami’ah Mu’tah.
14.Yusuf Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, versi Makatabah Syamilah.
15.Manna’ Al-Qahthan, Tarikh Tasyri’ Islam, Beirut: Muassasah ar-Risalah.

 [1] Di sampaikan dalam munadzarah ilmiyah Ma’had ‘Aly An-Nuur pada Ahad 13 Rabi’uts Tsani 1437 H / 24 Januari 2016 M
[2] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr),vol 2, hal 1142
[3] Ibnu Hajar al-Haitami berkata : “Pendapat yang mengatakan kebolehan talfiq adalah menyelisihi ijma’”
[4] seperti  ad-Dasuqi  dalam  karyanya Hasyiyah ad-Dasuqi ala asy-Syarh al-Kabir
[5] Diantaranya adalah Doktor Wahbah Zuhaili, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, Syaikh Yusuf Qardhawi dll.
[6] Ibrahim Unais dkk, Al-Mu’jam al-Wasith, (Cairo,Majma’ al-Lughah al-Arabiyah), vol 2, hal 866-867. Ibnu mandhur, Lisanul Arab, (Beirut Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi), vol 10, hal 330-331, Fairuz Abadi, Al-Qamus al-Muhith, vol 1, hal 1190-1191.
[7] Ibnu mandhur, Lisanul Arab, (Beirut Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi), vol 10, hal 330-331
[8] Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fikihiyah al-Kuwait, Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, cetakan 1, 1987, vol 13, hal 293.
[9] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr),vol 2, hal 1171,
[10] Muhammad Sa’id Al-Bani, ‘Umdah al-Tahqiq fi al-Taqlid wa al-Talfiq, (Damaskus: al-Maktab al-Islami), 1981, 91.
[11] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, cetakan 2, 2001, vol 1,hal 95
[12] Di nukil secara ringkas dari karangan Manna’ Al-Qahthan, Tarikh Tasyri’ Islam, (Beirut: Muassasah ar-Risalah), hal 40 & 87
[13] Ibid, hal 127
[14] Nazar Nabil Abu Minsyar, At-Talfiq fi as-Syari’ah al-Islamiyah, Syabhah al-Alukah, hal 20
[15] Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi, Beirut, vol 8, hal 27
[16] Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul al-Fikih, Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir, cetakan 1, 2000, hal 24
[17] Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi, Beirut, vol 2, hal 445
[18] Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul al-Fikih, Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir, cetakan 1, 2000, hal 43
[19] Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Beirut, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi) , vol 3, hal 133
[20] Ibid, vol 1, hal 428
[21] Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul al-Fikih, (Beirut, Dar al-Fikr al-Mu’asir), 2000, hal 33-34
[22] Muhammad bin Abu Bakar ar-Razi, Mukhtar as-Shihah, (Beirut: Maktabah Lubnan), hal 83
[23] Ahmad bin Muhammad al-Fayumi, al-Mishbah al-Munir, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyah), vol 1, hal 223
[24] Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul al-Fikih, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir), hal 119
[25] Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Ittihaf bi Ijarari al-Auqaf (Majmu’ Fatawa), (Beirut, Dar Shar), vol 3, hal 330. Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), 2001, vol 2 ,hal 1142
[26] Ibnu Abidin, Al-Hadiyyah al-‘Ilaiyyah, hal 394
[27] Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fikihiyah al-Kuwait, Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, vol 2 hal 4821.
[28] Muhammad Sa’id Hawa, At-Taqlid fi al-Ahkam asy-Syar’iyyah al-‘Amaliyyah, Jami’ah Mu’tah, hal 22
[29] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), vol 2, hal 1144
[30] Banyak dinukil dari makalah, Abdul Mufid, Talfiq antar Madzhab dalam Kajian Hukum Islam, STAI Khozinatul Ulum Blora Jawa Timur, hal 9-10
[31] Abu Bakar ad-Dardir, Syarhul Kabir, vol 1, hal 20
[32] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), cetakan 2, 2001, vol 2,hal 1152
[33] Abdul Wahab Khalaf, Ijtihad dalam Syariat Islam(al-Ijtihad fi asy-Syariah al-Islamiyah), (Jakarta: Pustaaka Al-Kautsar), hal 106-107
[34] Abdul Wahab Khalaf, Ijtihad dalam Syariat Islam(al-Ijtihad fi asy-Syariah al-Islamiyah), (Jakarta: Pustaaka Al-Kautsar), hal 99
[35] Yusuf Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, versi Makatabah Syamilah, vol 2, hal 121
[36] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), cetakan 2, 2001, hal 1148- 1149